KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Sengketa Perdata, Ini 4 Ruang Lingkup Kerja Samanya
MADIUN — Kesepakatan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum atau jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari Ponorogo akan memberikan pertimbangan hukum yang meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit) bagi KAI Daop 7 Madiun.
Ruang lingkup kerja sama juga menyentuh tindakan hukum lain berupa konsiliasi, mediasi, maupun fasilitasi apabila terjadi sengketa atau perselisihan. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Apa Saja yang Disepakati dalam Kerja Sama Ini?
Ada empat poin utama yang tercantum dalam kesepakatan antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Ponorogo. Pertama, pemberian bantuan hukum atau jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kedua, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan/atau legal assistance.
Ketiga, audit hukum (legal audit) terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Keempat, tindakan hukum lain sebagai konsiliator, mediator, ataupun fasilitator jika muncul sengketa atau perselisihan di kemudian hari.
Menurut Tohari, kerja sama ini penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan sekaligus mengamankan aset negara. Ia berharap hubungan antara kedua institusi semakin kuat setelah penandatanganan tersebut.
"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tohari dalam keterangannya di Madiun, Rabu.
Mengapa KAI Daop 7 Madiun Butuh Pendampingan Hukum Kejaksaan?
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. KAI Daop 7 Madiun mengelola aset negara yang tersebar di wilayah kerjanya, sehingga potensi sengketa perdata maupun perselisihan hukum perlu diantisipasi sejak awal.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Ponorogo dan KAI Daop 7 Madiun berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas. Tohari menyebut komitmen itu diarahkan untuk mewujudkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Daop 7 Madiun.
Pendampingan hukum dari kejaksaan memungkinkan perusahaan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berisiko hukum. Jika terjadi sengketa, mekanisme mediasi dan konsiliasi bisa ditempuh lebih dulu tanpa harus langsung masuk jalur pengadilan.
Siapa Saja yang Hadir dalam Penandatanganan?
Prosesi penandatanganan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya beserta jajaran. Dari pihak KAI Daop 7 Madiun hadir Vice President Ali Afandi bersama sejumlah manajer, meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, Manager SDMU, Manager Humas, dan Deputy PAM Daop 7 Madiun.
Kehadiran jajaran manajemen lintas fungsi menunjukkan bahwa kesepakatan ini menyentuh berbagai aspek operasional, bukan hanya urusan hukum semata. Aset, keamanan, dan sumber daya manusia turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut.
KAI Daop 7 Madiun berkantor pusat di Madiun dan membawahi sejumlah stasiun serta jalur kereta di wilayah barat Jawa Timur. Kejari Ponorogo menjadi mitra hukum terbaru yang digandeng untuk memperkuat aspek legal perusahaan di wilayah tersebut.