MADIUN — Timbulan sampah di Kabupaten Madiun tercatat 107.783,04 ton per tahun berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Semester II Tahun 2025. Dari jumlah itu, 62,347 persen sudah terkelola, sementara 37,653 persen sisanya belum tertangani.

Selisih itu menjadi dasar penetapan target 2026 sebesar 64,12 persen. Pemerintah Kabupaten Madiun menilai perluasan cakupan layanan menjadi kunci untuk mengejar angka tersebut.

Cakupan Layanan Baru 23,29 Persen dari Luas Wilayah

Dari total luas wilayah Kabupaten Madiun yang mencapai 1.113,627 kilometer persegi, layanan persampahan baru menjangkau 259,45 kilometer persegi. Angka itu setara 23,29 persen dari keseluruhan wilayah.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan kondisi tersebut menuntut perluasan cakupan pelayanan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

"Sampah menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah daerah, desa dan kelurahan, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat," ujar Bupati Hari Wuryanto pada rapat koordinasi di Caruban, Kabupaten Madiun, Selasa.

Gerakan Selamat Asri hingga Bank Sampah Diperkuat

Pemkab Madiun telah menggelorakan gerakan Selasa dan Jumat Aman, Sehat, Resik, Indah (Selamat Asri). Program lain yang berjalan mencakup gerakan pilah sampah dari rumah dan penguatan bank sampah sesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2026.

Penambahan fasilitas tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) akan dilakukan secara bertahap. Kelurahan Nglames ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas.

Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga menjadi perhatian. Pemkab menilai pembangunan fasilitas tidak boleh berhenti pada penyediaan sarana dan prasarana, tetapi harus diikuti operasional yang efektif dan hasil terukur.

Aturan Adipura 2026 Lebih Ketat, Wajib 10 Kali Berturut-turut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Zahrowi menjelaskan mekanisme penilaian Adipura kini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perubahan itu menuntut pemerintah daerah lebih konsisten menjaga kebersihan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

Dalam mekanisme yang mulai diterapkan sejak 2025, daerah dituntut memenuhi persyaratan lebih ketat. Salah satunya ketentuan perolehan Adipura selama 10 kali berturut-turut.

"Diperlukan komitmen, konsistensi, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Madiun," kata Zahrowi.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran kepala OPD, camat se-Kabupaten Madiun, pelaku usaha, pimpinan pondok pesantren, lurah dan kepala desa, pengelola TPS3R dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta pengelola bank sampah.

Reporter: Redaksi