BANYUWANGI — Dari total 49 anggota dewan yang menjadi sasaran skrining, 37 orang sudah menjalani tes urine hingga deklarasi antinarkoba berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB. Tes dimulai pukul 09.30 WIB di depan ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi.
Angka 37 itu mencakup 30 anggota yang mengikuti pemeriksaan hari itu ditambah tujuh legislator Fraksi Partai Demokrat yang telah lebih dulu menjalani tes. Sisa 12 orang tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun izin.
12 Anggota Diminta Tes Susulan di Kantor BNNK
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan pihaknya tidak menerima surat izin dari belasan anggotanya tersebut. Mereka diwajibkan mengikuti pemeriksaan lanjutan di kantor BNNK Banyuwangi.
"Bagi yang belum ikut hari ini, kami minta untuk mengikuti tes susulan di kantor BNNK Banyuwangi," kata Made.
Menurut Made, DPRD Banyuwangi akan terus berkoordinasi dengan BNNK Banyuwangi dan instansi terkait untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika. Tes urine dan deklarasi antinarkoba disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Latar Belakang: Kasus Narkotika Anggota DPRD Berinisial ADR
Skrining massal ini digelar setelah seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR tersangkut kasus narkotika di Surabaya. Pemeriksaan menyasar seluruh wakil rakyat di kabupaten tersebut sebagai langkah pencegahan.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan menilai langkah DPRD sudah tepat. Pemberantasan narkotika, katanya, tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum.
"Tugas BNNK ini kan bukan hanya dari penindakan hukum saja, namun yang lebih penting adalah demand reduction. Demand reduction adalah bagaimana menyembuhkan teman-teman yang sudah terkontaminasi," ujarnya.
BNNK Siapkan Jadwal Pemeriksaan Susulan
BNNK Banyuwangi tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan susulan bagi anggota dewan yang belum menjalani tes urine. Pemeriksaan tambahan itu diharapkan melengkapi proses skrining terhadap seluruh 49 anggota yang menjadi sasaran.
Belum ada keterangan resmi soal tenggat waktu tes susulan maupun sanksi bagi yang kembali tidak hadir. DPRD dan BNNK disebut masih menyusun mekanisme teknisnya.