PAMEKASAN — Dari 4.160 PPPK paruh waktu yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, sebanyak 76 orang tidak lagi mendapat perpanjangan kontrak. Kelompok terbesar yang tidak diperpanjang adalah 30 orang yang mengundurkan diri, disusul 21 orang yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP).

Selain itu, tujuh PPPK paruh waktu tidak diperpanjang karena meninggal dunia. Sisa 18 orang menjadi satu-satunya kelompok yang kontraknya diputus atas dasar sanksi evaluasi kinerja.

18 PPPK Paruh Waktu Dinilai Kerap Bolos Tanpa Alasan Jelas

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Mohammad Alwi mengatakan, ke-18 pegawai tersebut tersebar di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan. Pimpinan masing-masing OPD, menurut dia, sudah memberi arahan sebelum keputusan pemutusan kontrak diambil.

"Ke-18 orang PPPK ini tidak diperpanjang karena berdasarkan hasil evaluasi, mereka memang tidak disiplin dan sering bolos tanpa alasan yang jelas," kata Alwi di Pamekasan, Rabu.

Ia menambahkan, pembinaan dilakukan bertahap, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. "Baik pembinaan secara lisan maupun teguran tertulis," ujarnya.

Komposisi 4.160 PPPK Paruh Waktu Pamekasan: Didominasi Tenaga Teknis

Dari total 4.160 PPPK paruh waktu di Pamekasan, sebanyak 2.674 orang merupakan pegawai teknis. Tenaga kesehatan menempati posisi kedua dengan 764 orang, sedangkan guru berjumlah 722 orang.

Alwi menyebut alasan lain di balik tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah pegawai, khususnya yang mengundurkan diri. Mereka memilih pindah karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan lebih baik.

"Kalau yang mengundurkan diri, karena mereka beralasan mendapatkan pekerjaan lain dengan nilai penghasilan yang lebih baik dibanding honor PPPK yang selama ini mereka terima," kata Alwi.

Evaluasi Kinerja Jadi Dasar Pemutusan Kontrak

Keputusan tidak memperpanjang kontrak 18 PPPK paruh waktu merujuk pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan pemkab bersama pimpinan OPD. Evaluasi mencakup kehadiran, kedisiplinan, dan respons terhadap pembinaan yang diberikan.

Dengan pemutusan ini, jumlah PPPK paruh waktu aktif di lingkungan Pemkab Pamekasan berkurang dari 4.160 menjadi 4.084 orang. Pemkab belum menyampaikan rencana penggantian formasi yang ditinggalkan, termasuk untuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang terdampak.

Reporter: Redaksi