RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2026, Komisi III DPR Gencar Jaring Aspirasi Publik di Masa Reses
JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI tidak berhenti meski anggota dewan tengah menjalani masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Komisi III selaku komisi teknis justru memanfaatkan periode tersebut untuk memperluas jaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Dasco menyebut animo publik untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan ini sangat tinggi. Berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat, asosiasi profesi, hingga perorangan, disebut antusias menyampaikan pandangannya.
"Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Target Pembahasan dan Evaluasi Teknis
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya akan segera meminta laporan perkembangan dari Komisi III mengenai sejauh mana pembahasan berjalan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk menyoal tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya.
"Sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," katanya.
Target Rampung di Tahun 2026
Target penyelesaian RUU ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa. Ia memastikan pembahasan akan diupayakan maksimal karena regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.
Meski target pembahasan dikejar, Saan menekankan bahwa keterlibatan publik tetap menjadi prioritas utama. Partisipasi masyarakat yang luas dinilai krusial untuk memastikan RUU Perampasan Aset nantinya benar-benar menjawab kebutuhan hukum dan rasa keadilan di Indonesia.
RUU Perampasan Aset sendiri selama ini dinanti sebagai instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan mampu menjerat pelaku kejahatan yang kerap menyembunyikan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan efek jera yang lebih nyata dibanding sekadar hukuman badan.