DJP Jatim dan GP Ansor Jatim Teken Kerja Sama Pajak untuk Kader serta UMKM, Ini Fasilitas yang Perlu Diketahui
SURABAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan. Acara berlangsung di Kantor PW GP Ansor Jawa Timur, Jalan Masjid Agung Timur Nomor 9A, Gayungan, Surabaya, bertepatan dengan gelaran Ansor Economic Forum (AEF) 2026.
Kerja sama ini menyasar peningkatan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan bagi kader Ansor serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan organisasi. Para pelaku usaha diharapkan mampu menjalankan administrasi perpajakan secara benar dan mengikuti perkembangan kebijakan terbaru.
Omzet UMKM Rp 500 Juta Tidak Kena PPh
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, hadir dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak semua masyarakat wajib membayar pajak karena ada batasan tertentu dalam pengenaannya. Hal ini penting dipahami untuk meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat.
"Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan," ujar Bimo dalam sambutannya.
Insentif ini merupakan bagian dari upaya negara memberikan kemudahan bagi usaha kecil. Dengan demikian, pelaku UMKM bisa lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa terbebani kewajiban pajak di awal pertumbuhan bisnis.
Pendekatan Edukasi Didahulukan, Penegakan Hukum Jadi Jalan Terakhir
Bimo menekankan bahwa DJP terus mengedepankan pendekatan edukasi, pendampingan, dan pelayanan dalam membangun kepatuhan perpajakan. Namun, ia juga memberikan peringatan tegas bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya.
"Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Bimo mengajak masyarakat turut mengawasi integritas aparatur pajak. Setiap temuan mengenai pegawai DJP yang melakukan permintaan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan agar segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ansor Instruksikan Kader Jadi Teladan Kepatuhan Pajak
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musyaffa’ Syafril, mengakui bahwa pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor di sejumlah daerah masih perlu ditingkatkan. Kemitraan dengan DJP ini dinilai strategis untuk memperluas edukasi hingga ke tingkat cabang.
"Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing," ujar Syafril.
Ansor Economic Forum 2026 mengusung tema "Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha". Para peserta mendapat pemahaman mengenai regulasi terkini dan penerapannya dalam kegiatan usaha. Forum ini sekaligus menjadi ruang diskusi untuk menjawab berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi kader dan pelaku UMKM di lapangan.