Raperda Irigasi Situbondo Masuk Tahap Penyusunan, Petani Diharap Tak Lagi Berebut Air Saat Kemarau
SITUBONDO — Komisi III DPRD Situbondo memastikan pembahasan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi terus berjalan. Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menyebut regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk menjaga ketersediaan air di tengah ancaman perubahan iklim yang kian nyata.
Raperda ini tidak hanya mengatur pembangunan jaringan irigasi, tetapi juga menyasar aspek konservasi sumber daya air. Langkah ini dinilai krusial bagi daerah yang hampir setiap tahun berhadapan dengan musim kemarau panjang.
Substansi Awal: Air Dikuasai Negara dan Menjaga Ketahanan Pangan
Arifin menjelaskan, substansi awal raperda telah menempatkan air sebagai sumber daya yang dikuasai negara. Ia menegaskan peran air sangat vital dalam mendukung ketahanan pangan daerah, sehingga pengelolaannya tidak bisa diserahkan sepenuhnya tanpa intervensi regulasi yang kuat.
"Situbondo merupakan daerah yang kerap menghadapi musim kemarau panjang. Karena itu, perlu ada pengaturan mengenai konservasi sumber air agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," kata Arifin di Situbondo, Rabu.
Menjawab Tantangan Iklim: Embung Desa hingga Sumur Resapan
Menurut Arifin, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diperkaya agar regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya petani. Ia menilai raperda harus mampu mengantisipasi dampak perubahan iklim, bukan sekadar mengatur bangunan fisik semata.
"Raperda ini tidak hanya mengatur pembangunan jaringan irigasi, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan perubahan iklim yang kini semakin nyata," ujarnya.
Dalam penyusunannya, raperda dinilai perlu mengakomodasi pembangunan infrastruktur konservasi air. Beberapa di antaranya adalah pembangunan embung desa, sumur resapan, sistem pemanenan air hujan, hingga rehabilitasi daerah tangkapan air.
"Upaya-upaya tersebut penting untuk menjaga ketersediaan air, terutama saat musim kemarau," katanya.
Perkuat Kelembagaan Petani Pemakai Air
Selain infrastruktur, Arifin menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan petani. Ia menyebut Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A) perlu mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah.
Dukungan tersebut dapat berupa bantuan operasional, pelatihan, pendampingan teknis, hingga kepastian legalitas kelembagaan. Penguatan ini dinilai penting karena persoalan pembagian air sering menjadi kendala di lapangan ketika debit air menurun.
"Persoalan pembagian air sering menjadi kendala di lapangan ketika debit air menurun, seperti saat musim kemarau saat ini," ujar Arifin.
Dengan adanya raperda ini, diharapkan konflik antar petani terkait alokasi air dapat diminimalisir. Regulasi ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran perbaikan jaringan irigasi secara lebih terarah.