Breaking

96 Negara Beri Visa on Arrival untuk WNI, dari Australia hingga Amerika Serikat

RE
Kamis, 20 Agustus 2026
96 Negara Beri Visa on Arrival untuk WNI, dari Australia hingga Amerika Serikat
Petugas imigrasi memeriksa dokumen wisatawan di bandara internasional.

MALANG — Kabar baik bagi warga Jawa Timur yang berencana bepergian ke luar negeri. Sejumlah 96 negara kini tercatat memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) kepada pemegang paspor Indonesia, sebuah angka yang memudahkan mobilitas wisatawan tanpa proses birokrasi yang berbelit.

Skema ini berbeda dengan visa reguler yang mengharuskan pemohon mengurus dokumen ke kedutaan, konsulat, atau sistem daring sebelum berangkat. Dengan VoA, visa baru diperoleh setelah wisatawan mendarat di titik masuk yang telah ditentukan negara tujuan.

Negara Tujuan Wisata Populer Masuk Daftar

Negara-negara tujuan wisata favorit seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab termasuk dalam daftar tersebut. Negara-negara Eropa juga tercatat memberikan fasilitas serupa, antara lain Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swiss.

Selain itu, negara di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi, Qatar, Bahrain, Kuwait, dan Oman juga membuka skema VoA bagi WNI. Begitu pula dengan sejumlah negara di Asia lainnya seperti China, India, Filipina, Vietnam, Kamboja, dan Laos.

Daftar lengkap mencakup negara-negara dari berbagai benua, termasuk Argentina, Brasil, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat di kawasan Amerika; Mesir, Kenya, Maroko, Rwanda, Seychelles, Tanzania, dan Afrika Selatan di benua Afrika; hingga Selandia Baru dan Papua Nugini di kawasan Pasifik.

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Meski terbilang mudah, pemegang paspor Indonesia tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan dokumen saat tiba di negara tujuan. Ketentuan ini tidak seragam di setiap negara, sehingga wisatawan disarankan mengecek langsung regulasi resmi sebelum berangkat.

Dokumen yang umumnya diminta meliputi paspor yang masih berlaku sesuai batas minimum yang ditentukan, tiket pulang atau tiket lanjutan perjalanan, serta bukti akomodasi selama berada di negara tujuan. Beberapa negara juga meminta bukti kemampuan finansial dan formulir imigrasi atau kedatangan.

Biaya VoA pun bervariasi tergantung tarif yang berlaku di masing-masing negara. Sejumlah negara bahkan telah menghadirkan electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang memungkinkan sebagian proses pengajuan dirampungkan secara elektronik sebelum berangkat.

VoA Berbeda dengan Bebas Visa

Perlu ditegaskan, VoA tidak sama dengan fasilitas bebas visa. Pada skema bebas visa, wisatawan bisa masuk ke suatu negara tanpa membayar atau mengajukan visa apa pun. Sementara dengan VoA, pemegang paspor Indonesia tetap wajib mengurus dan membayar visa begitu tiba di negara tujuan.

Kebijakan visa sewaktu-waktu bisa berubah. Wisatawan disarankan mengecek laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan guna memastikan status VoA, biaya, masa berlaku, serta persyaratan terbaru sebelum menentukan tanggal keberangkatan.

Sumber: suaramalang.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua